TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memproses pencairan rapelan selisih gaji bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) secara bertahap. Pembayaran tersebut ditargetkan dapat diterima para PJLP pada awal November 2026.
Pencairan rapelan selisih gaji ini dapat segera diproses setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, dalam penyusunan perencanaan APBD 2026, besaran gaji PJLP masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
"Saya sudah menandatangani hal yang berkaitan dengan PJLP, karena problem utamanya sebenarnya begini. PJLP ini diatur sesuai dengan UMP tahun 2025. Sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan harus baru saja diketok beberapa waktu yang lalu," kata Pramono dalam keterangan yang diterima tvrinews, Jumat, 30 Oktober 2026.
Setelah APBD Perubahan 2026 disahkan, Pramono menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar untuk memproses pencairan rapelan selisih gaji tersebut.
"Dan kemarin saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda untuk bisa diproses," lanjutnya.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan pembayaran rapelan selisih gaji dapat diterima PJLP pada awal November. Hingga Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB, sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD) revisi telah berhasil dipublikasikan.
Sementara itu, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) masih menunggu penyelesaian input dan penyesuaian perhitungan pajak melalui aplikasi e-PJLP. Aplikasi tersebut dikelola Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta.
Pramono berharap proses pembayaran rapelan selisih gaji tersebut dapat segera diselesaikan sehingga hak para PJLP bisa diterima sesuai target.
"Sehingga dengan demikian, mudah-mudahan rapelan untuk PJLP ini mulai hari ini sudah bisa dibayarkan," tandas Pramono.










