
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Masalah mandeknya pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) seringkali memicu keresahan di tengah masyarakat. Namun, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi E, Uwais El-Qoroni, mengungkapkan bahwa persoalan utama di lapangan bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan adanya pemutusan bantuan secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi kepada penerima.
Hal tersebut disampaikan Uwais dalam ruang diskusi terbuka bertajuk "Touchbase amé DPRD: Rempug Longok Dapur Kebijakan Kité" yang digelar di Kopikina Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Uwais menjelaskan bahwa sejak tahun 2024, banyak ditemukan kasus penyetopan KJP yang disebabkan oleh perubahan mekanisme pendataan. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah beralih dari basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem yang lebih mengutamakan verifikasi melalui Kartu Keluarga (KK).
Perubahan ini berdampak pada status kelayakan ekonomi warga atau yang dikenal dengan istilah Desil.

"Seringkali di masa reses, orang tua siswa mengadu ke wali kelas atau pihak sekolah karena KJP tidak cair. Ternyata setelah dicek, bantuan tersebut sudah diblokir atau dihentikan oleh Pemprov DKI. Ini terjadi karena angka desil mereka berubah, misalnya dari desil 3 atau 4 naik ke angka 5 atau 6, sehingga dianggap tidak layak lagi menerima bantuan," ujar Uwais.
Poin krusial yang disoroti oleh Uwais adalah tidak adanya sistem pemberitahuan yang proaktif kepada warga. Berbeda dengan bantuan sosial dari Dinas Sosial yang memiliki petugas pendamping, penerima KJP seringkali dibiarkan menebak-nebak status bantuan mereka.
"Masalah intinya bukan cuma telat cair, tapi kita belum punya sistem pemberitahuan otomatis apakah bantuan mereka dihentikan atau tidak. Saat ini, warga harus mengecek sendiri secara mandiri di sistem yang dibuat Pemprov. Jika tidak dicek, mereka tidak akan tahu kenapa bantuannya hilang," tambahnya.
Melalui forum interaktif yang mempertemukan anggota dewan dengan anak muda dan masyarakat umum ini, Uwais menegaskan pentingnya evaluasi terhadap regulasi pendataan agar lebih transparan. Menurutnya, akurasi data harus dibarengi dengan komunikasi yang baik antara pemerintah dan warga agar tidak ada siswa yang hak pendidikannya terputus tanpa kejelasan.
Editor: Redaksi TVRINews
