TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan sistem controlled landfill di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang secara bertahap mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi langkah awal transisi menuju penghentian praktik open dumping sekaligus memperbaiki tata kelola sampah agar lebih aman bagi lingkungan dan masyarakat.
Penerapan controlled landfill merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Transisi dilakukan secara bertahap agar pelayanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dari Jakarta tetap berjalan optimal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan, pemerintah terus meningkatkan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, baik di dalam kota maupun di kawasan TPST Bantargebang, sehingga semakin banyak sampah dapat diolah sebelum ditimbun.
"Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat," ujar Dudi dalam keterangan tertulis, dikutip tvrinews.com dari laman Pemprov DKI Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2026.
Berbeda dengan open dumping, sistem controlled landfill menerapkan penempatan dan pemadatan sampah secara lebih tertata. Tumpukan sampah kemudian ditutup secara berkala menggunakan material tertentu sehingga mampu mengurangi bau, menekan risiko kebakaran, meminimalkan dampak lingkungan, serta mengurangi potensi longsor.
Berdasarkan roadmap tersebut, pada kuartal II 2026 praktik open dumping masih mendominasi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dengan porsi 72,56 persen, sementara sampah yang diolah melalui berbagai fasilitas baru mencapai 7,59 persen.
Pada kuartal III dan IV 2026, Pemprov DKI menargetkan porsi open dumping turun menjadi 50,34 persen. Di sisi lain, penerapan controlled landfill ditargetkan mencapai 8,39 persen dan pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas meningkat menjadi 20,28 persen.
Kemudian Dudi mengatakan, kapasitas fasilitas pengolahan sampah akan terus ditingkatkan secara bertahap. Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen, sedangkan pada 2028 praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan sepenuhnya dan digantikan dengan sistem pengolahan sampah serta controlled landfill yang lebih aman dan terkendali.
Untuk mendukung transformasi tersebut, Pemprov DKI telah melakukan berbagai pembenahan di TPST Bantargebang, di antaranya menutup sebagian area landfill menggunakan geomembran, memperbaiki sistem sanitasi, mengembangkan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS), menata kestabilan lereng, serta memperkuat mitigasi di kawasan yang berpotensi mengalami longsor. Penghentian praktik open dumping juga mulai diterapkan secara bertahap di sejumlah titik penimbunan.
Selain pembenahan di hilir, Dudi menegaskan keberhasilan transformasi pengelolaan sampah juga bergantung pada partisipasi masyarakat dalam mengurangi sampah dari sumbernya. Masyarakat didorong membiasakan memilah sampah, mengolah sampah organik, mengurangi penggunaan barang sekali pakai, serta menghindari pemborosan makanan.
"Keberhasilannya juga membutuhkan partisipasi masyarakat dari hulu. Langkah sederhana seperti mengurangi penggunaan barang sekali pakai, menghabiskan makanan, memilah sampah, serta mengolah sampah organik akan sangat membantu mengurangi beban Bantargebang," ucapnya.
Pemprov DKI optimistis kolaborasi pemerintah dan masyarakat akan mempercepat transformasi pengelolaan sampah di Jakarta sehingga mampu mewujudkan sistem yang lebih modern, aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.










