TVRINews, Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan jawaban Gubernur DKI Jakarta atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Dalam pemaparannya, Rano menjelaskan terdapat lima pokok perubahan yang diusulkan dalam revisi perda tersebut. Pertama, penegasan definisi kendaraan umum sebagai dasar pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), termasuk penerapan tarif sebesar 50 persen.
Perubahan berikutnya mencakup penyesuaian ketentuan kapasitas tertentu untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebagai objek yang dikecualikan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.
Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan perluasan objek yang dikecualikan dari Pajak Reklame, perluasan pengecualian retribusi layanan kebersihan bagi satuan pendidikan negeri, serta penyesuaian rincian objek dan tarif retribusi daerah agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan mekanisme pemungutan saat ini.
Rano mengatakan, berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi Raperda.
"Kami akan melakukan kajian mendalam serta menindaklanjuti pandangan dan masukan sejumlah fraksi,"kata Rano dalam keterangan tertulis, dikutip, Selasa, 14 Juli 2026.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah fraksi DPRD turut memberikan perhatian terhadap beberapa isu, di antaranya usulan kenaikan batas pengecualian pajak untuk pelaku UMKM di sektor makanan dan minuman, retribusi pelayanan kebersihan bagi satuan pendidikan negeri, serta rencana penerapan electronic road pricing (ERP).
Di akhir penyampaiannya, Rano berharap proses pembahasan Raperda dapat berjalan sesuai tahapan hingga memperoleh persetujuan DPRD.
"Eksekutif berharap agar Raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah," pungkasnya.










