TVRINews, Jakarta
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menuturkan jika ancaman bom terhadap SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, hingga saat ini belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana terorisme. Hal tersebut, diungkapkan oleh Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika saat ini pihaknya bersama Polda Metro Jaya dan Tim Gegana Korps Brimob Polri telah melakukan penyelidikan menyusul adanya laporan ancaman bom tersebut.
Berdasarkan pendalaman dilakukan dengan menelusuri berbagai aspek, lanjut dia mulai dari motif, pendanaan, hingga kemungkinan keterkaitan dengan jaringan terorisme. Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan hingga sore hari, aparat menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme.
“Dari hasil pendalaman yang dilakukan sampai dengan sore ini, dapat disimpulkan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana terorisme,” ujar Mayndra pada Senin, 13 Juli 2026.
Dengan hasil tersebut, kata dia penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Polda Metro Jaya, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan.
Meski demikian, Densus 88 Antiteror Polri tetap meningkatkan kewaspadaan dan terus berkoordinasi dengan satuan kewilayahan serta instansi terkait untuk mengantisipasi potensi ancaman yang dapat mengganggu keamanan masyarakat. Setiap informasi yang berkembang akan terus didalami sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Densus 88 juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Masyarakat yang menemukan informasi maupun aktivitas mencurigakan diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.










