TVRINews, Tangerang
Unit Opsnal Polsek Jatiuwung telah mencokok seorang pria berinisial KM yang terkait dengan dugaan kasus serangkaian kasus penganiayaan di lima lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 11 Juli 2026 hari ini. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Budi menuturkan, jika penangkapan KM dilakukan oleh tim yang dipimpin Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa di kawasan Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika saat ini penyidik masih mendalami peran KM dalam sejumlah peristiwa tersebut. Di mana, terdapat lima lokasi yang menjadi fokus penyelidikan seperti di Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring, Perumnas 2, Karawaci di Jalan Sawo dan Jalan Bawang, Perumnas 1, Cibodasari, serta Jalan Singkarak, Perumnas 3, Kecamatan Kelapa Dua.
“Petugas masih mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan lima kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun benda yang digunakan dalam aksi tersebut,” ujar Kombes Budi dalam keterangan yang diterima tvrinews.com pada Minggu, 12 Juli 2026.
Di mana, kata Budi salah satu kasus yang tengah diselidiki terjadi di Jalan Sawo, Cibodasari, pada Senin, 11 Mei 2026. Dalam kejadian itu, korban berinisial S mengalami luka robek di bagian punggung setelah didatangi seseorang yang mengendarai sepeda motor.
“Peristiwa serupa kembali terjadi di Jalan Bawang pada Kamis,9 Juli 2026. Korban berinisial MZS mengalami luka di bagian pinggang dan harus menjalani penanganan medis dengan dua jahitan usai diduga diserang oleh pelaku yang juga menggunakan sepeda motor,” ungkapnya
Selain dua lokasi tersebut, kepolisian masih menyelidiki dugaan penganiayaan dengan pola serupa yang terjadi di Jalan Rusa, Jalan Tampak Siring, dan Jalan Singkarak.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, membawa para korban untuk menjalani visum, serta berkoordinasi dengan perangkat lingkungan setempat.
Dari tangan KM, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyelidikan, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu jaket bertudung berwarna abu-abu, dan satu kaus cokelat.
“Penyidik masih terus memeriksa KM beserta para saksi serta memburu barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aksi tersebut,” kata dia
Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).










