
Foto: Police Line (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Warga kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara dihebohkan dengan penemuan jasad seorang bocah perempuan berusia 11 tahun ditemukan meninggal di sebuah rumah diduga akibat dibunuh.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno mengatakan, pada kasus tersebut pihaknya telah mencokok pelaku yang juga masih berusia remaja. Dimana, pelaku tinggal tak jauh dari rumah korban.
Ia mengatakan, jika kejadian ini berawal saat pelaku membelikan baju baru untuk korban pada Senin, 13 Oktober 2025. Dimana, korban diajak ke rumah pelaku dengan alasan mengambil SIM.
Sesampainya di rumah pelaku, pelaku pun dengan cepat membekap dan melilit kabel ke tubuh korban hingga korban tak bisa bernapas.
“Jadi korban diimingi pelaku mau dibeliin baju. Terus pelaku ngajak korban ke rumah pelaku dulu untuk mengambil SIM. Setelah korban ikut, korban langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernapas," kata Onkoseno pada Selasa, 14 Oktober 2025.
?Kemudian, lanjutnya saat koban sudah kehilangan nyawanya pelaku pun langsung melakukan aksi bejatnya. Dengan melakukan tindakan cabul terhadap jasad korban.
"Dia membunuh korban dulu baru baru melakukan (pencabulan)," ucap dia.
Dalam pengakuannya, pelaku baru sekali melakukan perbuatan bejatnya.
“Baru sekali. Pelaku tetangga (korban)," kata dia lagi .
Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 80 dan 82, serta Pasal 338 KUHP.
Lantaran pelaku merupakan anak di bawah umur, ia mengatakan jika proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, termasuk pendampingan terhadap korban dan pelaku yang masih berstatus anak,” tandas dia.
Editor: Redaktur TVRINews