
Foto: Ilustrasi Sabu
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Bogor
Seorang residivis kasus narkoba berinisial DK (40) kembali ditangkap polisi di Jalan Tentara Pelajar, Kedaung, Kota Bogor. Dari tangan pelaku, aparat menyita 10,12 gram sabu.
Kapolsek Pancoran Mas AKP Hartono mengatakan bahwa DK berperan sebagai kurir dalam peredaran narkotika.
Penangkapan, kata Hartono, dilakukan setelah polisi mendapat laporan masyarakat mengenai lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Tim Opsnal Polsek Pancoran Mas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku diduga penyalahgunaan narkoba, inisial DK (40),” kata Hartono kepada wartawan, Selasa, 23 September 2025.
Diketahui, DK merupakan residivis kasus serupa. Pada 2022, ia ditangkap Polres Bogor dengan barang bukti 5 gram sabu dan divonis lima tahun penjara.
DK baru bebas pada Januari 2025, namun kembali beraksi dengan jumlah barang bukti lebih besar.
“Saat diamankan oleh Polsek Pancoran Mas, berat barang buktinya 10,12 gram. Setelah keluar Januari, main lagi, barang buktinya meningkat dari 5 gram jadi 10 gram,” jelas Hartono.
Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Redaktur TVRINews