
Foto: Ilustrasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta. (Antara/Andika wahyu)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat, pada Minggu, 21 September 2025. Dimana, layanan ini diperuntukkan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, diinformasikan pelayanan ini dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB dan berada di:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald's Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk
Layanan ini tidak melayani perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa. Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengurus permohonan SIM baru di Satpas sesuai domisili.
Adapun dokumen yang harus dibawa untuk perpanjangan, antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan asli SIM lama
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Diinformasikan, biaya perpanjangan sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 dimana SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000
Sementara itu, SIM golongan B tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling. Pemohon SIM B harus mengurus perpanjangan langsung di kantor Satpas karena peruntukan dan persyaratannya berbeda. SIM B digunakan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Editor: Redaktur TVRINews