
Foto: Ilustrasi jenazah (Istimewa)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepolisian mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Muhammad Yusuf (19), di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kalibaru Timur, Cilincing, Jakarta Utara, pada 28 Agustus 2025 lalu. Dimana, korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tusuk di bagian punggung kiri yang menembus rongga dada.
Hasil autopsi menunjukkan luka tersebut menyebabkan kedua paru-paru korban kempes dan mengakibatkan kematian akibat tidak mendapatkan suplai oksigen dan aliran darah.
“Akibat luka tusuk itu, korban meninggal dunia karena kehilangan oksigen dan darah secara cepat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso, saat dihubungi awak media pada Jumat, 19 September 2025.
Pelaku berinisial AS alias C (26) diketahui hanya sekali melakukan penusukan, namun serangan tersebut sangat fatal. Dimana, saat kejadian, korban berada dalam posisi miring, sehingga senjata tajam jenis badik sepanjang 30 sentimeter menusuk lurus ke organ vital korban.
Peristiwa bermula saat korban tengah berada di rumah kontrakan bersama kekasihnya berinisial I, dan seorang saksi berinisial K.
“Korban yang mengetahui rencana kekasihnya untuk kembali menjalin hubungan dengan mantan pacarnya yakni pelaku AS merasa cemburu dan meminta nomor telepon AS dari saksi,” kata dia
Dimana, korban kemudian mengirimkan pesan bernada kasar kepada AS melalui WhatsApp. Tak lama setelah itu, pelaku bersama rekannya berinisial T mendatangi lokasi kontrakan.
Cekcok mulut pun terjadi antara korban dan pelaku, yang akhirnya berujung pada aksi penusukan.
“Motifnya adalah asmara. Tidak ada dendam pribadi. Pemicu utamanya adalah pesan kasar dari korban yang memancing emosi pelaku,” jelas Onkoseno.
Pelaku menusuk korban tanpa perlawanan dan langsung mengenai bagian vital. Kejadian berlangsung cepat dan tidak disaksikan oleh warga sekitar.
Usai melakukan aksinya, pelaku AS bersama rekannya T, serta saksi I dan K, langsung melarikan diri. Korban ditemukan tak bernyawa di lokasi kejadian.
Dalam upaya pelariannya, AS diketahui sempat membuang senjata tajam yang digunakan untuk menghilangkan jejak. Ia kemudian melarikan diri ke Bengkulu dan bersembunyi di sebuah indekos milik temannya.
“Kami berhasil menangkap pelaku pada 17 September 2025 di sebuah kost di Bengkulu. Teman pelaku telah kami periksa dan mengaku tidak mengetahui bahwa AS adalah buron kasus pembunuhan,” terang Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, dalam kesempatan yang sama.
Penyidik menyimpulkan bahwa tidak ada unsur perencanaan dalam kasus ini. Insiden dipicu oleh emosi sesaat akibat pesan provokatif yang dikirim korban kepada pelaku.
“Tidak ada dendam mendalam, dan tidak ditemukan indikasi pembunuhan berencana. Kejadian ini merupakan dampak langsung dari emosi sesaat akibat konflik asmara,” tambah Erick.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews