
Kanwil Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok-Miras Ilegal
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok dan minuman keras (miras) ilegal. Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.
Dalam waktu bersamaan pemusnahan juga digelar di fasilitas pemusnahan PT Solusi Bangun Indonesia di wilayah Gunung Putri, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa seluruh capaian Bea Cukai di wilayah Jakarta ini menjadi bukti konsistensi institusi dalam menjalankan negara.
"Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk terus bekerja sama menjaga Indonesia dari ancaman barang ilegal. Pengawasan yang kuat hanya bisa berjalan jika dibarengi kepatuhan dan dukungan publik," kata Djaka, Rabu, 3 Desember 2025.
"Bea Cukai akan terus berdiri di garda depan untuk memastikan keamanan dan kesehatan bangsa," lanjutnya.
Adapun barang yang dimunaskan yaitu 13,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp10,5 miliar yang dihitung dari nilai cukai dan pajak rokok.
Selain itu, turut dimusnahkan 19.511 botol MMEA (12.864,82 liter) dengan nilai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN dan PPh.
Editor: Redaksi TVRINews
