Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah mencokok OA (55) di sebuah kontrakan kawasan Jakarta Barat pada Rabu, 26 November 2025 lalu terkait kasus peredaran amunisi ilegal. Dimana, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menyeret tersangka RS, yang mengaku memperoleh sebagian amunisi dari OA.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan jika pihak kepolisian menemukan ratusan butir amunisi berbagai kaliber, mulai dari 9 mm, 22 mm hingga 45 mm di kontrakan tersebut.
Selain itu, turut disita 17 magazine senjata api, tiga magazine airsoft, sebuah buku mengenai senjata api, serta suku cadang pistol yang disimpan dalam dua kotak.
“Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut,” bebernya kutip Selasa, 2 Desember 2025.
Tak hanya itu, ia menerangkan jika temuan ini menunjukkan adanya upaya peredaran amunisi tanpa izin yang memanfaatkan hunian sebagai tempat penyimpanan.
“Kami tegas menindak siapa pun yang menyimpan atau memperjualbelikan amunisi ilegal. Penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi,” ujarnya.
Budi juga meminta masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait senjata api maupun amunisi.
“Silakan hubungi 110, aktif 24 jam dan bebas biaya,” pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews
