TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah membongkar terkait dugaan jaringan penambangan emas ilegal yang hasilnya diproses di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri, salah satunya menuju Dubai.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, jika pengungkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memperkuat pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal.
Penyidik menelusuri dugaan praktik tersebut dari aktivitas di hulu hingga peredaran dan pengolahan hasil tambang di hilir.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika hasil tambang ilegal tersebut diduga terlebih dahulu diperjualbelikan di Jakarta sebelum dikirim ke negara tujuan secara ilegal.
“Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal,” ujar Irhamni di Jakarta, kutip Minggu, 16 Agustus 2026.
Selain itu, ia menuturkan pada penindakan tersebut, pihaknya mendatangi dua apartemen di kawasan Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, dua warga negara asing (WNA) yang berdasarkan paspor merupakan warga negara India diamankan.
Di apartemen pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas. Barang bukti itu terdiri dari dua batang emas dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram serta emas berbentuk cincin seberat kurang lebih 500 gram. Seluruhnya ditemukan tersimpan di dalam brankas.
Sementara di apartemen kedua, polisi menemukan ruangan yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum hasilnya dikirim ke luar negeri. Penyidik juga menemukan 18 keping logam berwarna putih yang diduga merupakan residu proses pengolahan emas dengan total berat sekitar 18 kilogram.
“Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram,” jelas Irhamni.
Selain emas dan residu pengolahan, penyidik menyita uang tunai dalam rupiah dan dolar Amerika Serikat. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah emas di apartemen tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Irhamni mengungkapkan, kedua WNA tersebut baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Keduanya masuk menggunakan paspor dengan keterangan sebagai investor maupun untuk kepentingan perdagangan.
Berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik, aktivitas pengolahan emas tersebut diduga dilakukan dalam skala besar. Jaringan tersebut diperkirakan mampu memproses sekitar 30 kilogram material emas dalam sehari.
“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari,” kata Irhamni.
Jika aktivitas tersebut berlangsung secara konsisten selama satu bulan, volume material yang diproses berpotensi mencapai sekitar satu ton. Dengan asumsi nilai emas sekitar Rp2,6 juta per gram, nilai ekonominya dapat mencapai triliunan rupiah.
Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah, asal-usul material, nilai transaksi, serta alur distribusi hasil tambang yang diduga ilegal tersebut.
Polri menyebut kelompok yang terungkap merupakan salah satu jaringan yang diduga memiliki jalur penyelundupan menuju Dubai. Penyidik masih memburu kemungkinan adanya kelompok lain yang menggunakan jalur berbeda.
“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” ujar Irhamni.
Menurutnya, polisi telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah kelompok dan individu yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Penindakan pada Minggu dini hari merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Terhadap dua WN India yang diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk perwakilan diplomatik India.
“Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun deportasi dan sebagainya, itu kami koordinasikan dulu,” jelasnya.
Sementara itu, terhadap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk warga negara Indonesia, Polri memastikan proses pengejaran dan penegakan hukum akan terus dilakukan.
“Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan penahanan,” tegas Irhamni.
Polri juga meminta masyarakat dan media ikut berperan dalam mengungkap praktik pertambangan ilegal maupun jaringan yang berupaya membawa hasil tambang ke luar negeri secara ilegal.










