
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Mapolda (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Pengemudi ojek online (ojol) akan menggelar aksi demonstrasi di tiga titik utama Jakarta untuk menuntut keadilan tarif pada Selasa, 20 Mei 2025 besok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, guna mengamankan aksi mengeluarkan pendapat tersebut pihaknya akan menerjunkan ribuan personel gabungan.
“(Total ada) 2554 personel, yang terdiri dari Polda Metro 1913 personel, Polres Jakpus sebanyak 230 personel, TNI terdiri dari 320, dan Pemda ada sebanyak 91 personel,” kata dia saat dihubungi awak media, Jakarta pada Senin, 19 Mei 2025
Tak hanya itu, nantinya pihak kepolisian akan mengawal aksi demo secara humanis dan sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Pengamanan dilakukan secara humanis sesuai SOP. Kami mengimbau peserta aksi untuk tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Di Kesempatan berbeda, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan jika nantinya aksi demo tersebut akan dibagi menjadi tiga titik.
“Titik pertama, bundaran Patung Kuda (Medan Merdeka Selatan). Lalu, kementerian Perhubungan (Merdeka Barat), dan Gedung MPR/DPR RI,” terangnya
Guna mengantisipasi terjadinya peningkatan volume lalu lintas, pihak kepolisian menghimbau masyarakat pengguna jalan agar menghindari ruas ruas jalan di sekitar lokasi tersebut atau mencari alternatif jalan lainnya.
”Polri sebisa mungkin tidak akan melakukan Rekayasa arus Lalu Lintas guna memfasilitasi kelangsungan kegiatan masyarakat,” ucapnya
“Nantinya, rekayasa lalu lintas hanya akan diberlakukan apabila situasi dan kondisi kontijensi,” terusnya
Tak hanya itu, ia mengajak masyarakat agar kegiatan aksi penyampaian pendapat dapat berlangsung secara aman dan lancar dengan tetap menjaga ketertiban berlalu lintas.
Diinformasikan, Pengemudi ojek online (Ojol) akan melakukan aksi unjuk rasa pada Selasa, 20 Mei 2025.
Dimana, ada lima tuntutan dalam aksi 205 besok, di antaranya:
- Presiden RI dan Menteri Perhubungan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar Permenhub PM No.12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP No.1001 Tahun 2022.
- Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan dengan Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan aplikator.
- Penetapan potongan maksimal 10 persen bagi aplikator dari pendapatan mitra pengemudi.
- Revisi sistem tarif penumpang, termasuk penghapusan sistem seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas yang dinilai merugikan mitra.
- Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan asosiasi, regulator, aplikator, dan YLKI.
Editor: Redaktur TVRINews