
Foto: Kota Jakarta (pixabay)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kualitas udara di DKI Jakarta tercatat dalam kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif pada Selasa, 9 September 2025 pagi ini. Hal ini, berdasarkan data dari laman pemantau kualitas udara IQAir yang mencatat jika indeks kualitas udara (AQI) ibu kota berada di angka 125 dengan konsentrasi partikel polutan PM2.5 sebesar 45,2 mikrogram per meter kubik, atau sembilan kali lebih tinggi dari panduan tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Di mana, partikel PM2.5 merupakan polutan udara berukuran sangat kecil, yakni di bawah 2,5 mikron, yang dapat masuk ke saluran pernapasan dan berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, terutama bagi penderita penyakit jantung dan paru-paru.
Menyikapi kondisi ini, masyarakat khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit kronis diimbau untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, membatasi kegiatan luar ruang, menutup jendela, dan menggunakan alat penyaring udara di dalam rumah.
Secara nasional, kualitas udara Jakarta berada di urutan ketiga terburuk hari ini, setelah Tangerang Selatan (161) dan Depok (157). Surabaya berada di posisi yang sama dengan Jakarta, dengan indeks kualitas udara 125.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengupayakan pengendalian polusi udara melalui berbagai kebijakan. Salah satu inisiatif utama adalah pengembangan Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRE-T), sebagai bagian dari komitmen dalam Rencana Pembangunan Rendah Karbon.
Program KRE-T merupakan langkah lintas sektor yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).
Program ini bertujuan untuk menurunkan emisi serta meningkatkan kualitas hidup warga secara adil dan inklusif.
Pemprov DKI juga menjalin kerja sama dengan daerah penyangga seperti Depok dan Tangerang Selatan untuk menurunkan emisi lintas wilayah, terutama yang bersumber dari sektor industri.
Selain itu, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor, khususnya kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi, terus diperketat. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas udara Jakarta.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah Naik Penyidikan
Editor: Redaksi TVRINews