Penulis: Yosef Prasco
TVRINews, TTU
Satgas Pamtas RI_RDTL Sektor Barat Yonkav 10 Mandagiri, menyerahkan barang bukti hasil sitaan barang penyelundupan ke pihak Bea Cukai. Barang bukti yang diserahkan merupakan hasil operasi dari sejumlah pos pengamanan perbatasan yang ada di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Barang bukti yang diserahkan terdiri dari 190 liter Solar, 160 liter Pertalite, 206 liter minyak Tanah, 1 karung pupuk Poskha, 15 slop rokok Surya, 3 slop rokok Arrow, 1 bal rokok Gaze, 160 bungkus tembakau dan 33 botol minuman keras.
Penyerahan barang bukti dilaksanakan Jumat, 17 Februari 2023 siang di Pos Pengamanan Perbatasan Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara. Penyerahan dihadiri langsung Dansatgas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 10/Mandagiri dan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Atambua.
Dansatgas Letkol Kav Dody Simanjuntak mengungkapkan barang bukti penyelundupan yang diserahkan merupakan hasil operasi dari sejumlah pos pengamanan.
Ia juga mengapresiasi keberhasilan penggagalan aksi penyelundupan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergitas semua pihak, yang terus berupaya mencegah terjadi kegiatan penyelundupan di wilayah perbatasan.
“Secara prosedur harus kami serahkan ke Bea Cukai. Ini merupakan salah satu sinergitas kita dengan Bea Cukai, aparat keamanan lain dan juga masyarakat dalam menjaga perbatasan dari aksi-aksi penyelundupan yang merugikan negara. Kita akan terus persuasif ke masyarakat agar menghindari hal-hal ilegal seperti ini," ujarnya, Sabtu, 18 Februari 2023.
Apresiasi yang sama juga disampaikan pihak Bea Cukai. Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Atambua I Made Aryana, sesuai aturan yang berlaku barang bukti sitaan hasil penyelundupan yang diserahkan Satgas Pamtas Sektor Barat ini menjadi sitaan negara dan peruntukan selanjutnya menunggu keputusan menteri keuangan.
“Dari sisi kami , kami menerima barang-barang yang diserahkan ini untuk di proses selanjutnya. Sesuai PMK 178 tahun 1919, kami akan melakukan pengadministrasian barang tersebut menjadi barang yang dikuasai negara atau tidak , dan peruntukannya seperti apa nantinya tergantung keputusan menteri keuangan,” katanya.
Usai penandatanganan dokumen adminstrasi penyerahan barang bukti, seluruh barang hasil sitaan penyelundupan tersebut langsung dibawa pihak Yonkav 10/Mendagiri ke Kantor Bea Cukai yang berada di Kompleks PLBN Wini untuk diamankan.
Editor: Redaktur TVRINews
