
Foto: Kantor Berita ANTARA
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Polda Papua menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp168 miliar.
Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin mengatakan kerugian tersebut berasal dari dana desa yang disalurkan melalui APBN dan APBD pada periode 2022–2024 dengan total Rp997 miliar.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bersama Dirkrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Era Adhinata dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito di Jayapura, Jumat, 26 September 2025.
“Kerugian negara tersebut berasal dari dana desa yang disalurkan melalui APBN dan APBD tahun 2022–2024 yang seluruhnya tercatat Rp997 miliar,” kata Patrige.
Adapun sembilan tersangka yang ditetapkan yakni:
1. PW, Penjabat Bupati Lanny Jaya 2022–2024
2. CMSM, Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023
3. JEU, Pimpinan sementara BPD Lanny Jaya 2023
4. HDW, Kepala BPD Papua 2023–2024
5. TK, Plt Kepala DPMK Lanny Jaya 2024
6. YFM, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
7. CY, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
8. AS, Sekretaris DPMK
9. TY, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung Lanny Jaya
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp14,6 miliar, sebidang tanah, dan sebuah mobil.
"Dari sembilan tersangka, penyidik mengamankan uang Rp14.613.574.102, beserta barang bukti lainnya seperti tanah dan mobil," kata dia.
Lebih lanjut, Patrige menyebut kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari salah satu kepala kampung yang mengaku tidak menerima dana desa.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Era Adhinata menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dan barang bukti yang diamankan bertambah karena kasusnya masih diselidiki,” ujarnya.
Editor: Redaktur TVRINews