
Video Jasa Nikah Siri Viral di Jaktim, DPR dan Ulama Minta Penertiban
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Sebuah video yang menayangkan promosi jasa nikah siri secara terbuka di Jakarta Timur viral di media sosial. Fenomena tersebut memicu perhatian dan keprihatinan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VIII DPR RI.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menilai praktik jasa nikah siri berbayar yang ditawarkan di media sosial dapat membuka ruang terjadinya prostitusi terselubung. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan nikah siri sebagai komoditas jelas membahayakan masyarakat, terutama perempuan.
“Ada kekhawatiran dari para ulama bahwa praktik semacam ini berpotensi menjadi prostitusi terselubung. Media sosial membuat aktivitas tersebut mudah disamarkan,” ujar Singgih, Senin (24/11/2025).
Untuk itu, Singgih meminta aparat kepolisian dan lembaga-lembaga agama menindak tegas biro-biro yang memperjualbelikan layanan nikah siri dan mengeksploitasi perempuan.
Ia juga mendorong Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat sosialisasi pentingnya pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Menurutnya, Kemenag perlu membuat regulasi yang mengatur layanan pernikahan di media sosial, seperti verifikasi penyedia jasa, izin operasional, dan sistem pengawasan konten.
“Jika ada aturan yang jelas, negara dapat memberikan perlindungan hukum bagi perempuan. Pencatatan yang resmi juga memastikan hak-hak pasangan, termasuk nafkah, warisan, dan status anak,” tegasnya.
Pandangan senada disampaikan Kapoksi Fraksi PDIP di Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. Ia menilai fenomena ini tidak boleh dianggap sebagai hal remeh.
“Jasa nikah siri yang dipasarkan lewat TikTok ini sangat memprihatinkan. Ini bukan sekadar konten viral, tetapi bentuk komersialisasi agama yang berbahaya,” ujarnya.
Selly mengingatkan bahwa pernikahan siri yang tidak tercatat menimbulkan dampak hukum serius. Perempuan berisiko kehilangan hak-hak perdata, sementara anak yang lahir dari pernikahan tersebut bisa menghadapi persoalan administrasi dan status hukum.
Ia mendesak Kemenag untuk segera menindak pihak-pihak yang mengaku sebagai penghulu tanpa otoritas. Menurutnya, Kemenag bisa berkoordinasi dengan Kominfo dan aparat penegak hukum guna mengawasi dan menertibkan akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri komersial.
“Negara harus hadir untuk mencegah ruang digital dipakai menjual praktik yang merugikan masyarakat dan merendahkan nilai agama,” katanya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, video promosi jasa nikah siri tersebut telah ditonton lebih dari 250 ribu pengguna TikTok. Akun itu tidak hanya menawarkan jasa pernikahan siri, tetapi juga paket pelengkap seperti penyewaan gedung dan restoran.
Keprihatinan juga disampaikan para ulama. Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menjelaskan bahwa nikah siri memang sah secara agama selama rukun dan syaratnya terpenuhi. Namun ia menegaskan bahwa jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka praktiknya bisa menjadi haram.
Ia mengingatkan bahwa nikah siri sebaiknya tetap dicatatkan di KUA untuk menghindari dampak buruk, termasuk terabaikannya hak perempuan dan anak.
“Pencatatan di KUA penting agar tidak timbul kemudaratan, seperti hilangnya hak-hak istri atau anak,” kata Anwar Abbas.
Editor: Redaksi TVRINews
