
Foto: PT KAI Jakarta mengerakan alat berat untuk membongkar 37 bangunan liar di sepanjang jalur rel antara Stasiun Kampungbandan-Stasiun Angke (TVRINews/HO-PT KAI Daop 1 Jakarta)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta menertibkan 37 bangunan liar di sepanjang jalur rel antara Stasiun Kampungbandan dan Stasiun Angke, tepatnya di kawasan Kampung Royal, Penjaringan, Jakarta Barat seluas kurang lebih 630 meter perseg. Hal tersebut, diungkapkan oleh Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.
Lebih lanjut, ia mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta serta mendukung program Pemerintah Kota Jakarta Barat dalam menata kawasan bebas dari aktivitas ilegal.
“Pembongkaran dilakukan secara humanis setelah melalui tahapan sosialisasi kepada warga agar mengosongkan lokasi secara sukarela,” ujar Ixfan di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.
Dimana, proses penertiban dilaksanakan pada Kamis, 16 Oktober 2025 kemarin dengan bantuan alat berat seperti eskavator dan dump truck untuk membersihkan puing-puing bangunan.
Ixfan menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara KAI dan pemerintah daerah dalam menata ruang publik di sekitar jalur rel agar tetap aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan area rel kereta bebas dari aktivitas yang dapat membahayakan perjalanan maupun merusak lingkungan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Agus Irwanto, menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut laporan dari PT KAI terkait adanya aktivitas ilegal di lahan milik perusahaan.
Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan mendukung keselamatan transportasi publik di wilayah Jakarta Barat.
Editor: Redaksi TVRINews