
7.256 Kendaraan Terjaring Operasi Lintas Jaya di Jaktim, Ratusan Diderek dan Ditilang
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur mencatat sebanyak 7.256 kendaraan terjaring dalam Operasi Lintas Jaya yang digelar sejak Januari hingga 16 Oktober 2025.
Ribuan kendaraan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, seperti parkir liar, melawan arus, hingga pelanggaran rute.
Kepala Sudinhub Jakarta Timur Reny Dwi Astuti mengatakan operasi tersebut dilaksanakan setiap hari di lokasi berbeda dengan melibatkan sejumlah unsur penegak hukum.
“Operasi Lintas Jaya ini rutin digelar untuk mengajak masyarakat lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas,” ujarnya, Jumat, 17 Oktober 2025.
Reny menjelaskan, sasaran operasi meliputi kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir liar, kelebihan muatan, mangkal di terminal bayangan, melawan arus, serta melanggar rute dan aturan lalu lintas lainnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur, Riki Erwinda merinci, dari total kendaraan yang terjaring, 1.254 kendaraan dikenakan tilang BAP Dishub, 676 kendaraan disetop operasi, dan 585 kendaraan ditilang oleh kepolisian.
Selain itu, 1.798 sepeda motor ditilang karena melawan arus, sedangkan 446 sepeda motor, 105 kendaraan roda tiga, dan 76 mobil menjalani Operasi Cabut Pentil (OCP).
“Untuk kendaraan yang diderek karena parkir liar mencapai 2.277 unit, serta 39 sepeda motor diangkut dalam operasi jaring,” kata Riki.
Dalam pelaksanaan operasi harian, lanjut Riki, sekitar 45 personel gabungan diterjunkan dari berbagai unsur, termasuk Sudinhub Jakarta Timur, Satwil Lantas, Garnisun, POM TNI, Brimob, serta instansi terkait lainnya.
“Melalui operasi ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas,” tandasnya.
Editor: Redaksi TVRINews