
Polda Metro Jaya Ungkap Bentuk Ancaman DJ Panda terhadap Erika Carlina
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkapkan bentuk ancaman yang diduga dilakukan oleh DJ Panda terhadap artis Erika Carlina. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan, jika ancaman tersebut disampaikan melalui pesan aplikasi WhatsApp dan menjadi alasan Erika melaporkan DJ Panda ke pihak kepolisian.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelapor, dalam hal ini Erika Carlina, mengetahui ancaman tersebut dari seorang saksi berinisial B. Saksi menyebut bahwa terlapor, berinisial GSS, mengirimkan pesan ancaman melalui nomor 0821xxx.
“Pelapor, Saudari ECB selaku korban, mengetahui dari saksi B bahwa terlapor GSS mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi ancaman,” ujar Brigjen Pol Ade Ary kepada awak media termasuk tvrinews.com di Mapolda Metro Kamis, 16 Oktober 2025.
Menurut Ade Ary, ancaman tersebut berupa ucapan akan menghancurkan karier Erika Carlina. Tak hanya itu, DJ Panda juga diduga berniat menyebarkan berita bohong yang dapat merusak reputasi korban.
“Terlapor mengancam akan menghancurkan karier korban, membuat berita bohong bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya, serta menuduh korban sebagai seorang psikopat,” jelasnya.
Selain ancaman verbal, DJ Panda juga diduga menyebarkan informasi pribadi milik Erika Carlina. Tindakan ini semakin memperkuat tekad Erika untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Terlapor juga mengirimkan data pribadi korban dari salah satu rumah sakit swasta, termasuk foto hasil USG milik korban. Inilah peristiwa yang dilaporkan korban,” tambah Ade Ary.
Diketahui sebelumnya, Erika Carlina yang tengah hamil telah melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya atas dugaan ancaman dan penyebaran data pribadi. Dalam perkembangan kasus tersebut, baik Erika maupun DJ Panda telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Polisi menyebut telah menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut dan akan terus melakukan pendalaman guna menuntaskan kasus ini.
Editor: Redaktur TVRINews