
Foto: DJ Panda (tangkap layar akun Instagram @djpanda_official)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membeberkan sejumlah pasal yang menjerat DJ Panda dalam kasus dugaan pengancaman terhadap artis Erika Carlina. Berdasarkan laporan yang diajukan oleh Erika, DJ Panda dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara
“Adanya dugaan peristiwa perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan atau mendistribusikan informasi dokumen elektronik yang menghasut kebencian orang lain,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.
Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 335 KUHP, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pasal 335 KUHP mengatur tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun.
Sementara itu, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 UU ITE menjerat pelaku penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan Pasal 65 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mengatur larangan penyalahgunaan data pribadi, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut untuk memastikan unsur pidana yang terpenuhi dalam kasus ini.
Editor: Redaktur TVRINews