
Foto: Layanan Samsat Keliling. (TVRINews/HO-Polda Metro)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Jumat, 29 Agustus 2025 hari ini. Dimana, layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, diinformasikan lokasi-lokasi penyelenggaraan Samsat Keliling hari ini, lengkap dengan jam operasional di masing-masing wilayah.
Berikut daftar lengkap lokasi dan waktu layanan Samsat Keliling:
1. Jakarta Pusat
- Halaman parkir Samsat
- Lapangan Banteng
- Pukul 08.00–14.00 WIB
2. Jakarta Utara
- Halaman parkir Samsat
- Masjid Al Musyawarah, Kelapa Gading
- Pukul 08.00–14.00 WIB
3. Jakarta Barat
- Mall Citraland
- Pukul 08.00–14.00 WIB
4. Jakarta Selatan
- Halaman parkir Samsat
- Pukul 09.00–15.00 WIB
- Kantor Wali Kota Jakarta Selatan
- Pukul 09.00–14.00 WIB
5. Jakarta Timur
- Halaman parkir Samsat
- Pukul 08.00–15.00 WIB
- Pasar Induk Kramat Jati
- Pukul 08.00–14.00 WIB
6. Kota Tangerang
- Alun-Alun Cibodas
- Parkiran Busway Foodmosphere
- Pukul 09.00–13.00 WIB
7. Serpong
- Halaman parkir Samsat Serpong
- Pukul 08.00–14.00 WIB
- ITC BSD
- Pukul 16.00–19.00 WIB
8. Ciledug
- Kantor Kecamatan Pinang
- Fresh Market Green Lake City, Cipondoh
- Pukul 09.00–12.00 WIB
9. Ciputat
- Kantor Kelurahan Pondok Betung
- Pukul 09.00–12.00 WIB
10. Kelapa Dua
- Halaman Gtown Square Gading
- Pukul 08.00–14.00 WIB
11. Kota Bekasi
- Mitra 10 Jatimakmur
- Pukul 09.00–11.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi
- Halaman parkir Kantor Pemda Kabupaten Bekasi
- Pukul 09.00–11.00 WIB
13. Depok
- Halaman parkir Samsat Depok
- Pukul 08.00–14.00 WIB
- Kantor Kelurahan Tugu
- Pukul 08.00–11.00 WIB
14. Cinere
- Halaman Kantor Samsat Cinere
- Pukul 08.00–11.00 WIB
Selain itu, jika anda ingin melakukan pembayaran perpanjang PKB jangan lupa membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopi. Layanan hanya untuk pembayaran PKB tahunan dan tidak menerima tunggakan lebih dari satu tahun.
Untuk PKB lima tahunan dan ganti pelat nomor, wajib datang ke kantor Samsat.
Sebagai alternatif, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk bayar pajak secara online di 33 provinsi.
Namun, aplikasi ini tidak dapat digunakan jika ada tunggakan lebih dari satu tahun.
Editor: Redaktur TVRINews