
Polres Jakpus Tindak Tegas Premanisme, 9 Orang Jadi Tersangka
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 28 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme di sejumlah titik di wilayah Jakarta Pusat. Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pemalakan di area publik.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan sembilan orang yang diduga kuat sebagai tersangka,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny, Selasa (13/5/2025).
Menurut Danny, para pelaku kerap melakukan pungutan liar di area parkir ilegal, terutama di kawasan perdagangan seperti Tanah Abang, serta kawasan Thamrin City dan Monas. Sebagian tersangka diketahui merupakan anggota dari organisasi masyarakat (ormas) tertentu.
“Mereka beroperasi secara diam-diam dan memanfaatkan situasi ketika tidak ada petugas kepolisian,” ungkap Danny.
Selain meresahkan, praktik premanisme ini disebut turut menghambat aktivitas ekonomi di kawasan pusat perdagangan. Danny juga mengungkapkan bahwa banyak korban enggan melapor karena takut atau merasa terintimidasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor. Laporkan kapan, di mana, dan jika memungkinkan, siapa pelakunya atau ormas mana yang terlibat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Firdaus, menyebut bahwa dari sembilan tersangka, enam orang diamankan di kawasan Thamrin City, dan tiga lainnya ditangkap di sekitar Monas.
“Dalam salah satu kasus, pengendara mobil memberi uang parkir Rp5.000, namun ditolak oleh pelaku. Mereka justru mematok tarif Rp20.000 hingga Rp30.000,” terang Firdaus.
Firdaus menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk premanisme yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga.
Editor: Redaktur TVRINews
