
Foto: Laman akun X @TMCPoldaMetro
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Minggu, 12 Oktober 2025 hari ini. Kutip laman akun X @TMCPoldaMetro, layanan hanya tersedia di dua lokasi di wilayah DKI Jakarta dan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, samping McDonald’s Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara bagi pemilik SIM yang telah melewati masa berlaku, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. SIM lama (fisik dan fotokopi)
3. Bukti pemeriksaan kesehatan
4. Bukti tes psikologi
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM dan Rp75.000 untuk SIM C
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Perlu diketahui, masa berlaku SIM kini ditetapkan lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemegang SIM. Kebijakan ini memastikan waktu kedaluwarsa SIM mengikuti tanggal penerbitannya.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.
Editor: Redaktur TVRINews