
Balap Liar Di Palembang, Tujuh Kendaraan Dikandangkan
Penulis: Balqis Hijrah
TVRINews, Palembang
Satuan Unit Lalu Lintas Polrestabes Palembang menggelar razia balap liar di Jalan Seniman Amri Yahya, Jakabaring, Palembang.
Dari razia tersebut, sebanyak tujuh unit kendaraan roda empat dan empat unit kendaraan roda dua disita polisi dari tangan pemiliknya.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra, menyebutkan pemilik kendaraan kebanyakan masih berstatus sebagai pelajar.
Baca Juga : Komnas PA: Jangan Giring Syarifah Sebagai Alat Politik Untuk Menarik Simpati Masyarakat
Para pelajar ini menggelar aksi balap liar setiap malam sehingga meresahkan pengendara lain.
“Intinya, sanksi tilang dari kami itu akan disidangkan pada 25 Agustus nanti atau tiga bulan ke depan. Artinya, selama tiga bulan ke depan, kendaraan tetap kita kandangkan,” ujar Emil Eka Putra.
Satlantas Polrestabes Palembang bersama polsek jajaran telah membentuk Tim Hunting Knalpot Brong ini dan terus melakukan patroli di jalan raya.
“Ini tujuannya mencari kendaraan menggunakan knalpot brong. Yang dimulai dari tanggal 19 Mei hingga sekarang, kita sudah tindak 130 roda dua serta dua roda empat yang menggunakan knalpot brong,” ungkap Emil Eka Putra.
Untuk memberikan efek jera, pemilik kendaraan tersebut dikenai tilang. Kemudian, mereka akan melakukan sidang dua bulan mendatang.
Tidak hanya diberi tilang, pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga diminta menggantinya dengan knalpot standar.
Baca Juga : Mendagri Dan Menko Polhukam Canangkan Gerbangdutas 2023 Di Kabupaten Maluku Barat Daya
Editor: Redaktur TVRINews
