
Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk mengendalikan pembangunan dan operasional sarana olahraga padel yang kian menjamur di ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, pembangunan lapangan padel baru tidak lagi diperbolehkan berada di zona perumahan dan hanya dapat dilakukan di kawasan komersial.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa 24 Februari 2026, sebagai respon atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan dan gangguan ketertiban lingkungan permukiman.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus berada di zona komersial," kata Pramono dalam keterangan tertulis, dikutip tvrinews.com dari laman Pemprov DKI Jakarta, pada Selasa, 24 Februari 2026.
Selain membatasi lokasi pembangunan, Pemprov DKI Jakarta juga akan menindak tegas lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sanksi yang disiapkan mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, lapangan padel yang telah mengantongi PBG namun berada di kawasan perumahan tetap dibatasi jam operasionalnya. Gubernur menegaskan, aktivitas hanya diperbolehkan maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
"Jika menimbulkan kebisingan, baik dari pantulan bola maupun teriakan pemain yang mengganggu warga sekitar, maka wajib dibuat kedap suara," jelasnya.
Kemudian, Pramono juga melarang keras pembangunan lapangan padel di atas aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya di Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ia menegaskan, proyek yang sudah berjalan di area tersebut agar tidak dilanjutkan.
Ke depan, setiap rencana pembangunan lapangan padel wajib terlebih dahulu mengantongi izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta agar tidak berdampak negatif terhadap tata ruang dan kenyamanan warga.
Berdasarkan pendataan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta hingga 23 Februari 2026, tercatat sedikitnya 397 lapangan padel tersebar di Jakarta. Data tersebut menjadi dasar Pemprov DKI untuk melakukan pengendalian agar pembangunan olahraga tetap selaras dengan aturan tata ruang dan kepentingan masyarakat.
Editor: Redaksi TVRINews
