Penulis: Rizta Monica Dewi
TVRINews, Jambi
Kasus perkara pelecehan terhadap belasan anak yang terjadi di Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi kembali dipersidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Pada sidang yang dilakukan secara tertutup tersebut beragendakan Pengajuan Eksepsi yang dilakukan terdakwa di dalam persidangan.
“Eksepsi dilakukan karena dakwaan untuk kliennya samar karena dalam dakwaan tidak dirincikan jumlah korban secara lengkap dan detail menyebutkan bentuk pelecehan yang terjadi.” Jelas Kuasa Hukum YT Eli Ningsih, Sabtu, 17 Juni 2023.
Eli menegaskan, kliennya turut berstatus korban pelecehan seksual dengan didasari hasil visum terhadap fisik kliennya.
Sebelumnya, warga Jambi dihebohkan dengan kasus laporan belasan anak yang diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemilik rental PS yang merupakan ibu rumah tangga berinisial YT. Anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual saat bermain PS di rumah pelaku diduga diminta untuk melayani nafsu bejat pelaku hingga menyaksikan pelaku saat berhubungan badan dengan sang suami.
Baca juga: 3 orang Mucikari Ditangkap Polisi
Editor: Redaktur TVRINews
