
.
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram yang disembunyikan di dalam truk pengangkut buah jeruk.
Penangkapan terjadi di ruas Tol Jakarta–Cikampek, Kamis, 2 Oktober 2025 malam, sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi menghentikan kendaraan tersebut setelah melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi dari tim intelijen.
Dalam operasi itu, tiga orang pelaku berinisial A (30), K (39), dan D (38) berhasil diamankan. Ketiganya diduga merupakan bagian dari sindikat peredaran sabu lintas provinsi, yang beroperasi dari Aceh hingga Jawa Tengah.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa sabu tersebut disembunyikan di dalam dua jerigen berwarna biru yang disamarkan di antara muatan buah jeruk agar tidak mencurigakan.
“Para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyelundupkan jerigen berisi sabu di antara buah jeruk. Namun, pergerakan mereka sudah kami pantau sejak dari Aceh hingga akhirnya berhasil dihentikan di Tol Jakarta–Cikampek,” ujar Susatyo dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Oktober 2025.
Barang bukti yang disita polisi meliputi 12 kilogram sabu, dua jerigen biru, dan satu unit truk pengangkut buah jeruk.
Susatyo menegaskan, penyelundupan sabu dalam jumlah besar ini berpotensi merusak puluhan ribu jiwa jika tidak segera digagalkan.
“Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa menghancurkan masa depan puluhan ribu anak bangsa. Ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga penyelamatan generasi muda,”ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menambahkan bahwa nilai ekonomi barang haram tersebut mencapai miliaran rupiah dan diduga akan diedarkan dalam paket-paket kecil ke berbagai daerah.
“Satu gram sabu bisa menghancurkan satu kehidupan. Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, artinya kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba,”kata Wisnu.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus ini masih dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran sabu lintas provinsi tersebut.
“Kami yakin masih ada aktor utama yang mengendalikan distribusi sabu ini. Tim terus melakukan penyelidikan untuk menuntaskan jaringan hingga ke akar,” tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews