Penulis: Rizta Monica Dewi
TVRINews, Jambi
Sedikitnya 7 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu diamankan petugas Polres Merangin, Jambi. Ketujuh tersangka ini ditangkap petugas di lokasi dan waktu yang berbeda. Penangkapan yang dilakukan sejak bulan Mei hingga Juni 2023.
Aparat mengamankan 2 kg ganja dan 9 gram sabu-sabu. Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan mengatakan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan sebagai alat bantu untuk mengkonsumsi narkoba.
“Sebagian pelaku merupakan jaringan antar kota. Dalam aksinya para pelaku menggunakan system pembayaran langsung di tempat.” Kata AKP Simsal Siahaan, Jumat, 16 Juni 2023.
Kini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba. Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
Baca juga: Komnas PA: Jangan Giring Syarifah Sebagai Alat Politik Untuk Menarik Simpati Masyarakat
Editor: Redaktur TVRINews
