TVRINews, Jakarta
Mudahkan mobilitas penumpang, KAI Daop 1 Jakarta hadirkan layanan pembatalan dan perubahan jadwal tiket secara online via aplikasi maupun di stasiun.
Perubahan rencana perjalanan dapat terjadi kapan saja. Guna menghadirkan fleksibilitas dan kenyamanan bagi para penggunanya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyediakan fasilitas layanan pembatalan tiket serta perubahan jadwal perjalanan (reschedule) yang dapat diakses secara praktis melalui aplikasi Access by KAI maupun secara langsung di loket stasiun.
Layanan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan KAI dalam memberikan pengalaman bepergian yang transparan, mudah, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat di era digital.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyatakan bahwa KAI senantiasa berupaya mengakomodasi dinamika kebutuhan mobilitas pelanggan, termasuk ketika terjadi perubahan rencana setelah tiket dikantongi.
“Setiap pelanggan memiliki kebutuhan perjalanan yang dinamis. Melalui layanan pembatalan dan perubahan jadwal, KAI memberikan ruang bagi pelanggan untuk menyesuaikan perjalanan dengan lebih mudah, baik melalui aplikasi Access by KAI maupun layanan petugas di stasiun,” ujar Franoto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Ketentuan Pembatalan Tiket Kereta Api
Pelanggan yang ingin membatalkan perjalanan dapat memilih dua metode yang tersedia:
1. Melalui Aplikasi Access by KAI: Dilakukan paling lambat 2 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta (status tiket telah dibayar/paid). Pengguna dapat memilih menu Tiket Saya, masuk ke fitur Kelola Pesanan, dan mengikuti petunjuk pembatalan. Layanan ini dikenakan biaya administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket (di luar biaya pemesanan).
2. Melalui Loket Stasiun Wilayah Daop 1 Jakarta: Dilakukan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jatinegara, Bekasi, Cikarang, Cikampek, Bogor Paledang, dan Sukabumi. Pemohon wajib membawa identitas asli dan bukti pemesanan/kode booking. Jika diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermaterai serta identitas pemberi dan penerima kuasa.
Ketentuan Perubahan Jadwal Perjalanan (Reschedule)
Selain pembatalan, pelanggan juga dapat memindahkan jadwal keberangkatan dengan ketentuan berikut:
* Media Layanan: Dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI (pilih menu Tiket Saya, pilih tiket, dan gunakan fitur Ubah Jadwal).
* Batas Waktu: Paling lambat 2 jam sebelum jadwal keberangkatan, dengan catatan masih tersedia kuota tempat duduk pada kereta pengganti.
* Ketentuan Biaya: Dikenakan biaya perubahan sebesar 25 persen dari tarif KA (di luar biaya pemesanan). Jika tarif jadwal baru lebih tinggi, pelanggan wajib membayar selisihnya.
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau calon penumpang untuk memeriksa kembali detail perjalanan sebelum bertransaksi.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Access by KAI karena berbagai kebutuhan perjalanan dapat dikelola dengan lebih mudah dalam satu aplikasi. Namun bagi pelanggan yang membutuhkan layanan langsung, petugas KAI di stasiun siap memberikan bantuan dan informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Franoto.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI 121 atau petugas Customer Service di stasiun terdekat.










