Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kini berhasil menyita 535 karung atau bal yang berisi pakaian bekas (balpres) dari berbagai tempat.
Sebagai informasi, balpres tersebut, diketahui masuk ke Indonesia secara ilegal dari berbagai negara.
"Hasil ungkapan kami terkait tindak pidana hasil penyelundupan. Bisa lihat, kami sudah ungkap balpres. Kami berhasil ungkap ada 535 karung balpres atau pakaian barang bekas lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.
Baca Juga: Korban Jiwa Depo Pertamina Plumpang Bertambah, Kini 33 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia
Lebih jauh, Aulia menuturkan, ratusan bal tersebut berhasil disita oleh pihak kepolisian dari berbagai tempat.
Selain itu, Aulia menjelaskan, pihaknya juga menggerebek gudang yang berisikan balpres.
"Barang bukti ini kami ungkap dari beberapa tempat. Ada yang sedang berjalan dibeberapa tempat dan gudang," bebernya.
Tak hanya itu, pihak kepolisian pun berhasil menangkap satu tersangka dengan inisial ‘JM’ (34).
Walaupun begitu, hingga kini pihak kepolisian masih memburu pemilik balpres.
"Balpres kami tindak dari berbagai tempat. Kalau yang ditetapkan tersangka ini yang ditindak di Kemayoran, Jakpus. Yang lainya masih kita dalami karena saat kita tindak yang ada disitu sopir dan penjaga gudang. Kami masih dalami siapa pemilik balpres tersebut," ucapnya.
Pada kasus tersebut, para tersangka membeli balpres melalui ecommerce atau melalui internet.
Baca Juga: Kapolri Sebut Pengawalan Rombongan Harus Tertib, Bukan Melanggar
Sesampainya barang tersebut di Indonesia, tersangka pun menjual barang ilegal tersebut.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal di dalam Undang-undang ITE dan perdagangan. Tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews
