
Foto: Warga mengantre untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Keliling, (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Senin, 3 November 2025 hari ini. Hal tersebut, kutip laman resmi X TMC Polda Metro Jaya.
Pada laman akun tersebut, layanan ini tersedia di 13 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) di antaranya:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Barat: Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB, dan depan parkiran TMPN Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-14.00 WIB
- Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village pukul 09.00-12.00 WIB
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-15.00 WIB, dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
- Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
- Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB
- Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00-14.00 WIB
- Depok: Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB, dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00-12.00 WIB
- Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB
Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan kepada masyarakat, yang ingin melakukan pembayaran PKB harus membawa dokumen asli KTP, BPKB, dan STNK, beserta fotokopinya. Tak hanya itu, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian plat nomor kendaraan, wajib pajak tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Jadetabek lebih mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraannya tanpa harus antre lama di kantor Samsat.
Editor: Redaksi TVRINews
