TVRINews, Jakarta
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat akan menggelar sterilisasi gratis bagi 200 kucing jantan di Kantor Kecamatan Palmerah pada Selasa, 19 Mei 2026. Program ini merupakan bagian dari upaya pengendalian populasi hewan domestik di wilayah Jakarta Barat.
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Barat, Tanti, mengatakan kegiatan tersebut terlaksana melalui kerja sama dengan Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri dan khusus diperuntukkan bagi kucing jantan milik warga Jakarta Barat.
“Kegiatan ini menargetkan 200 kucing jantan. Pemilik wajib ber-KTP Jakarta Barat dan membawa KTP asli beserta fotokopinya saat pelaksanaan,”kata Tanti dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Mei 2026.
Ia menjelaskan, warga yang ingin mengikuti program ini dapat mendaftar melalui akun Instagram resmi Sudin KPKP Jakarta Barat, yakni @sudin_kpkpjb.
Selain syarat administrasi, terdapat sejumlah ketentuan lain yang harus dipenuhi, di antaranya usia kucing minimal delapan bulan dan dalam kondisi sehat. Pemilik juga diwajibkan memuasakan kucing minimal delapan jam sebelum sterilisasi dilakukan.
“Pemilik juga harus membawa kandang saat mengantar kucing ke lokasi sterilisasi,”jelasnya.
Kegiatan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai. Peserta yang telah terdaftar nantinya akan memperoleh informasi teknis terkait jadwal sterilisasi sesuai nomor antrean.
Tanti menambahkan, setelah proses sterilisasi selesai, kucing akan diberi tanda khusus berupa eartip. Selain layanan sterilisasi, kegiatan ini juga menyediakan konsultasi kesehatan hewan serta vaksinasi rabies gratis bagi hewan peliharaan warga.










