TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Zahrina Nurbaiti, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang meluncurkan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.
Menurut Zahrina, kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang hingga hanya menyisakan residu mulai Agustus 2026. Namun, ia menilai keberhasilan program itu sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur pengelolaan sampah dan partisipasi masyarakat.
“Optimalisasi RDF Rorotan dan TPST 3R memang penting, tetapi perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah dari rumah menjadi faktor utama,”kata Zahrina dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Mei 2026.
Ia menjelaskan, tanpa pemilahan sampah sejak dari sumbernya, beban pengolahan di fasilitas hilir akan tetap tinggi.
Selain itu, Zahrina juga menyoroti kesiapan pemerintah kota dan kabupaten, khususnya di wilayah Kepulauan Seribu, menjelang penerapan larangan open dumping atau pembuangan sampah terbuka pada Agustus mendatang.
Menurutnya, kondisi geografis Kepulauan Seribu membutuhkan sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan inovatif agar tidak terus bergantung pada pengiriman sampah ke daratan Jakarta.
“Setiap kelurahan harus memiliki fasilitas pengolahan sampah yang dapat berfungsi optimal,”lanjutnya.
Zahrina menilai peran ibu rumah tangga dan komunitas lokal menjadi elemen penting dalam membangun budaya memilah sampah di masyarakat.
“Ibu rumah tangga dan komunitas bukan hanya pendukung, tetapi menjadi ujung tombak perubahan budaya pengelolaan sampah dari rumah,”ucapnya.
Ia menambahkan, kelompok seperti Bank Sampah dan PKK memiliki peran strategis dalam mengedukasi masyarakat agar sampah anorganik dapat dimanfaatkan kembali dan memiliki nilai ekonomi melalui konsep ekonomi sirkular.
Karena itu, Zahrina mengajak masyarakat mulai menerapkan kebiasaan sederhana memilah sampah organik dan anorganik menggunakan wadah terpisah di rumah.
Menurutnya, langkah kecil tersebut dapat membantu mengurangi penumpukan sampah di Jakarta sekaligus mendukung pengelolaan sampah yang lebih efektif.
Ia juga mendorong warga bekerja sama dengan Bank Sampah agar sampah anorganik dapat diolah kembali dan memberikan manfaat ekonomi bagi keluarga.
Di sisi lain, Komisi A DPRD DKI Jakarta terus melakukan pengawasan terhadap kesiapan regulasi di tingkat kecamatan dan kelurahan guna mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Zahrina mengatakan pengawasan dilakukan agar Instruksi Gubernur tentang Gerakan Pilah Sampah memiliki dasar operasional yang kuat melalui penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia berharap gerakan pilah sampah dapat menjadi momentum bagi Jakarta untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman.
“Kami ingin setiap kelurahan memiliki aturan yang jelas, termasuk mekanisme sanksi yang tetap mengedepankan edukasi. Selain itu, fasilitas pengangkutan sampah terpilah juga harus tersedia agar upaya warga tidak sia-sia,”tuturnya.










