
Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan penerapan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) selama libur Lebaran. Kebijakan ini diambil menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan kendaraan dinas berpelat B yang digunakan dalam arus mudik.
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, memastikan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap laporan tersebut melalui sistem administrasi kendaraan dinas berbasis aplikasi e-KDO. Hasilnya, kendaraan yang dimaksud dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.
"Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut bukan milik Pemprov DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Kebijakan penggunaan kendaraan dinas menjadi kewenangan masing-masing instansi," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip tvrinews.com dari laman Pemprov DKI Jakarta, pada Kamis, 26 Maret 2026.
Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terkait, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan berdasarkan laporan yang diterima.
"Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Dhany.
Adapun sanksi mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Selain itu, penegakan disiplin juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022.
Sebagai langkah pencegahan, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah guna memastikan kendaraan dinas dikandangkan selama libur Lebaran dan berada di lokasi yang telah ditentukan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kedisiplinan ASN sekaligus mencegah penyalahgunaan aset negara.
Editor: Redaksi TVRINews
