
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menekan populasi ikan sapu-sapu masih memasuki tahap pencarian metode yang dinilai paling tepat. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) mengakui belum menemukan cara yang efektif sekaligus minim polemik di masyarakat.
Kepala Dinas KPKP, Hasudungan, menyampaikan bahwa pihaknya kini menggandeng kalangan akademisi hingga praktisi untuk mengkaji berbagai opsi penanganan. Kajian tersebut mencakup efektivitas metode hingga dampaknya terhadap persepsi publik.
“Kami masih mengumpulkan referensi dan berdiskusi dengan para ahli. Tujuannya agar metode yang dipilih tidak hanya efektif, tetapi juga bisa diterima masyarakat luas,” ujar Hasudungan, dalam keterangan yang dikutip, Senin, 20 April 2026.
Menurutnya, jumlah ikan sapu-sapu yang sangat masif di sejumlah perairan Jakarta menjadi kendala utama dalam penanganan. Ia menilai metode manual tidak realistis untuk diterapkan di lapangan.
“Populasinya sangat besar, sehingga kalau harus ditangani satu per satu jelas tidak memungkinkan. Petugas akan kewalahan,” katanya.
Hasudungan menegaskan, keputusan terkait metode pemusnahan tidak akan diambil secara terburu-buru. Pihaknya ingin memastikan setiap langkah telah melalui pertimbangan matang, baik dari sisi teknis maupun etika.
“Kami tidak ingin gegabah. Semua perlu disiapkan dengan baik, termasuk mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan,” tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menyoroti cara penanganan ikan sapu-sapu, terutama yang dinilai berpotensi menimbulkan penderitaan pada hewan. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menekankan pentingnya memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan.
“Dalam ajaran Islam, membunuh hewan diperbolehkan jika ada kemaslahatan. Namun caranya tidak boleh menimbulkan penyiksaan, seperti mengubur dalam keadaan hidup,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan kelestarian lingkungan sejalan dengan prinsip besar syariah.
“Pengendalian hama seperti ini boleh dilakukan, bahkan penting untuk menjaga ekosistem. Tapi tetap harus dilakukan dengan cara yang beretika,” tegas Miftah.
Editor: Redaktur TVRINews
