
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan baru yang memberikan kemudahan dalam proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan. Kini, masyarakat pemilik kendaraan bekas dapat melakukan perpanjangan STNK tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah untuk menyederhanakan layanan administrasi, khususnya bagi masyarakat yang kerap terkendala dokumen kepemilikan saat melakukan pengurusan pajak kendaraan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebut kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Korlantas Polri, dan bersifat sementara.
“Kebijakan ini lahir dari koordinasi intensif dengan Korlantas Polri, dan merupakan bentuk kelonggaran yang bersifat sementara sebagaimana disampaikan Dirregident,” tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya, Senin, 20 April 2026.
Meski memberikan kemudahan, Pemprov DKI tetap menetapkan syarat tambahan bagi pemilik kendaraan bekas. Salah satunya adalah kewajiban menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.
“Pemilik kendaraan wajib menyatakan komitmen untuk melakukan balik nama di kemudian hari, sehingga data kepemilikan tetap tertib dan akurat,” lanjut Bapenda.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan, sementara perpanjangan lima tahunan atau penggantian pelat nomor tetap mengikuti aturan normal tanpa pengecualian.
Menurut Bapenda, langkah ini tidak hanya ditujukan untuk mempermudah pelayanan, tetapi juga menjaga validitas data kendaraan di Jakarta agar mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
“Data kepemilikan yang tertib sangat penting untuk mendukung perencanaan pembangunan dan penguatan pendapatan daerah,” jelasnya.
Pemprov DKI menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bersifat permanen, melainkan transisi untuk memberikan ruang penyesuaian bagi masyarakat.
“Ini bukan pelonggaran tetap, tetapi kebijakan sementara agar masyarakat dapat menyesuaikan administrasi kendaraan secara bertahap,” tegas Bapenda.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses balik nama kendaraan dan memanfaatkan kebijakan ini secara bijak.
“Harapannya masyarakat tetap segera menuntaskan balik nama kendaraan sesuai komitmen, demi tertib administrasi ke depan,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
