
Foto: Ilustrasi Pendatang Baru Masuk Jakarta
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.776 pendatang baru masuk ke Ibu Kota per 1 April 2026. Arus urbanisasi pasca-Lebaran ini didominasi oleh kaum laki-laki dan penduduk usia kerja.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, merinci bahwa komposisi pendatang terdiri dari 891 laki-laki (50,17 persen) dan 885 perempuan (49,83 persen).
"Mayoritas pendatang berada pada usia produktif, yakni 15 hingga 64 tahun, dengan persentase mencapai 79,34 persen," ujar Denny dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Layanan Jemput Bola
Untuk memastikan tertib administrasi, Pemprov DKI Jakarta menggelar sosialisasi dan layanan "jemput bola" pendataan pendatang baru sepanjang April 2026. Layanan ini mencakup seluruh wilayah Kota Administrasi hingga Kabupaten Kepulauan Seribu.
Denny menegaskan bahwa setiap penduduk, baik permanen maupun nonpermanen, wajib terdaftar dalam administrasi kependudukan sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013. Hal ini penting untuk memberikan pengakuan status hukum serta menjadi dasar kebijakan pelayanan publik.
“Pengelolaan kependudukan yang baik dimulai dari data yang akurat. Pendataan ini adalah instrumen utama menjaga keseimbangan dinamika urbanisasi dan kapasitas layanan kota,” tambahnya.
Wajib Lapor 1x24 Jam
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor SE/14/2026, setiap pendatang wajib melaporkan kedatangannya kepada pengurus RT/RW setempat paling lambat 1x24 jam setelah tiba.
Untuk mempermudah proses tersebut, Dukcapil telah menyediakan aplikasi khusus yang dapat diakses oleh pengurus RT/RW melalui laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
Editor: Redaktur TVRINews
