
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (tengah). Foto: Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk memangkas frekuensi perjalanan dinas dan biaya operasional kendaraan jabatan di lingkungan Pemprov DKI.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.
"Untuk apa yang menjadi permintaan Mendagri mengenai efisiensi yang dilakukan di masing-masing daerah atau Provinsi Jakarta salah satunya, kami tentunya akan melakukan," ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Pramono menegaskan akan menyeleksi ketat setiap pengajuan izin perjalanan dinas, termasuk bagi BUMD. Izin hanya akan diberikan jika agenda tersebut berdampak positif bagi pembangunan Jakarta.
"Untuk perjalanan dinas, kebetulan kalau yang harus mendapatkan persetujuan gubernur secara langsung, pasti saya lihat satu per satu. Kalau tidak memberikan manfaat bagi Jakarta, pasti tidak saya izinkan," kata dia.
Selain itu, Pemprov DKI menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN guna menekan anggaran. Selama WFH, ASN dilarang menggunakan kendaraan pribadi dan didorong memanfaatkan layanan transportasi umum yang tersedia gratis bagi mereka.
"Kalau dia mau naik transportasi umum apa pun bagi ASN di Jakarta mereka gratis. Sehingga dengan demikian tidak ada alasan untuk tidak memanfaatkan itu," ucapnya.
Meski melakukan penghematan, Pramono menyebut kondisi fiskal Jakarta tetap stabil. Berkat kreativitas program ekonomi, pendapatan pajak pada triwulan pertama 2026 dilaporkan telah melampaui target.
Sebagai informasi, dalam SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk membatasi perjalanan dinas dalam dan luar negeri.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan hingga maksimal 50 persen guna mendukung transformasi budaya kerja ASN yang lebih efisien.
Editor: Redaktur TVRINews
