
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polres Metro Jakarta Barat telah mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu serta ekstasi di kawasan Kalideres. Di mana, dua orang berinisial AAO (56) dan TP (42) telah diamankan.
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy menuturkan, jika kasus ini terkuak usia pihanya mendapatkan adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah kamar kost di wilayah Pegadungan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Timsus 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin AKP Jimi Farid Ma’aruf langsung melakukan penyelidikan,” kata dia pada Kamis, 23 April 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika kedua pelaku diamankan pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1.013 butir pil ekstasi dengan berat total 343 gram, tiga paket sabu seberat 1,27 gram, alat hisap, beberapa unit ponsel, serta buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika,” terangnya.
Tak hanya itu, ia mengungkapkan bahwa kedua tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan dalam jaringan peredaran narkoba.
“Barang tersebut diperoleh dari jaringan luar daerah dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Jakarta,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi tersebut berasal dari pemasok berstatus daftar pencarian orang (DPO) di Palembang, sementara sabu didapat dari wilayah Jakarta Barat.
Selain itu, kedua pelaku menyimpan barang tersebut di kamar kost dan menjualnya secara bertahap.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu tiga orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Atas kejahatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Redaktur TVRINews
