
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini Hanya Tersedia di Jaktim dan Jakbar
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Minggu, 14 September 2025 hari ini namun hanya tersedia di dua lokasi, yakni di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Hal ini berdasarkan, informasi melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial.
Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini berada di Jakarta Timur Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s Duren Sawit, dan Jakarta Barat Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk
Kedua gerai tersebut beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Baca Juga: Hari Ini BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Sebagian Wilayah Jakarta
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan ini, diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain Fotokopi KTP yang masih berlaku, Fotokopi dan SIM asli yang masih berlaku, Bukti cek kesehatan, dan Bukti lulus tes psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sesuai domisili.
Sementara itu, SIM golongan B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling karena perbedaan fungsi dan peruntukannya. Perpanjangan SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A, dan Rp75.000 untuk SIM C
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memastikan dokumen persyaratan lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan, guna memperlancar proses perpanjangan SIM.
Editor: Redaktur TVRINews