Penulis: Balqis Hijrah
TVRINews, Banyuasin
Kepolisian Resort Kabupaten Banyuasin berhasil menggagalkan upaya penyeludupan baby lobster yang akan dikirim keluar Indonesia melalui jalur perairan Kabupaten Banyuasin.
Sebanyak 43 boks Styrofoam berisikan 180 ribu baby lobster jenis pasir dan 11.850 jenis mutiara dibawa enam pelaku untuk diseludupkan ke luar negeri dari Kabupaten Banyuasin.
Upaya mereka menyeludupkan baby lobster ini berhasil digagalkan Tim Gabungan Satreskrim Polres Kabupaten Banyuasin bersama Polsek Tanjung Lago dan Satres Polairud Polres Banyuasin.
Baca Juga : Eks PM Italia Silvio Berlusconi Tutup Usia, Putin: Dia Adalah Teman Sejati
Enam pelaku ini akan membawa baby lobster ke pihak pembeli berinisial BI (Warga Lembak), IS (Warga Serang), Y (Warga Serang), MH (Warga Serang), RP (Warga Serang), dan AZ (Warga Tangerang).
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar, mengatakan polisi telah mengamankan beberapa barang bukti dari keenam pelaku.
“Kami berhasil mengamankan baby lobster, dua unit mobil merek Suzuki Ertiga, dan satu unit mobil merek Toyota Avanza yang menggunakan plat palsu sebagai barang bukti,” kata AKP Harry Dinar.
Keenam pelaku yang diamankan terbukti melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp. 9 Miliar. Pelaku diancam kurungan enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 1,5 Miliar.
Baca Juga : Terungkap, Rumah Dijadikan Gudang Ribuan Botol Miras di Singaparna Tasikmalaya
Editor: Redaktur TVRINews