
Foto: Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia.
Tak hanya itu, ia juga meminta agar warga segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa melalui layanan yang telah disediakan.
“Kepada masyarakat, dapat melaporkan melalui hotline kami atau PPA di 0852-1786-6445 atau hotline kami di 0813-176-176-22atau melalui layanan Jakarta Siaga 112,” kata dia
Selain itu, Dinas PPAPP DKI Jakarta juga memastikan seluruh layanan pengaduan melalui Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) dapat diakses secara gratis selama 24 jam, sehingga masyarakat bisa mendapatkan bantuan kapan pun dibutuhkan.
Di mana sebelumnya, telah terjadi kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang penumpang taksi online berinisial SKD (20) di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 Maret 2026 lalu.
Pada kejadian tersebut, pelaku berinisial WAH (39) diduga memanfaatkan situasi selama perjalanan dengan membangun komunikasi yang kemudian mengarah pada tindakan yang membuat korban berada dalam kondisi tidak aman, hingga berujung pada dugaan pelecehan di dalam kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, ia menuturkan jika korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dari pihaknya setelah adanya koordinasi dengan PPA Polda Metro Jaya.
“Korban sudah beberapa kali mendapat pendampingan, baik yang bersifat psikososial maupun konsultasi hukum. Selanjutnya, kami akan terus memberikan pendampingan mengenai proses hukum dan kelanjutannya pada korban, dan juga pemeriksaan pendampingan, dan konseling psikologis,” jelas dia.
Tidak hanya itu, korban juga telah mendapatkan perlindungan dengan ditempatkan di Rumah Perlindungan Sementara guna menjamin keamanan selama proses hukum berjalan.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas PPAPP menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan yang terintegrasi, mulai dari penanganan awal hingga pemulihan korban, sekaligus mendukung proses penegakan hukum.
Data yang dihimpun sepanjang Januari hingga Desember 2026 mencatat terdapat 322 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta. Dari total tersebut, kekerasan psikis menjadi yang paling dominan, disusul kekerasan seksual sebanyak 146 kasus dan kekerasan fisik.
Editor: Redaktur TVRINews
