
Pramono Dukung Kebijakan Menkeu Purbaya, Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana melarang impor dan penjualan pakaian bekas atau thrifting.
Pramono menegaskan, Pemprov DKI siap mendukung langkah pemerintah pusat dengan menyiapkan pendampingan bagi pedagang pakaian bekas impor yang terdampak kebijakan tersebut.
“Kami memberikan dukungan terhadap larangan thrifting, termasuk di pasar-pasar Jakarta. Saya tidak ingin para pedagang hanya menjadi reseller dari hasil thrifting,” ujar Pramono kepada wartawan, Jumat, 24 Oktober 2025.
Ia mengatakan telah meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) serta dinas terkait lainnya untuk memberikan pelatihan dan pendampingan bagi para pelaku usaha agar bisa beralih menjual produk lokal baru.
“Saya sudah meminta dinas terkait untuk melatih para pedagang agar bisa beralih ke produk UMKM lokal,” ujarnya.
Pramono menambahkan, Pemprov DKI tidak hanya mendukung kebijakan secara administratif, tetapi juga siap turun langsung mendampingi pemerintah pusat dalam penertiban praktik thrifting ilegal.
“Kalau nanti ada operasi, Pemprov DKI akan ikut membantu pembersihan terhadap thrifting,” tegasnya.
Menurutnya, penjualan pakaian bekas impor berdampak negatif terhadap pedagang grosir dalam negeri, terutama di Pasar Tanah Abang dan Pasar Senen, karena menurunkan daya saing produk lokal.
“Thrifting inilah yang merugikan pedagang grosir lokal, seperti di Tanah Abang dan Senen. Karena itu, Jakarta setuju dengan kebijakan pelarangan ini,” kata Pramono.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rencana pelarangan impor pakaian bekas yang dinilai merugikan industri tekstil dalam negeri serta pelaku UMKM.
Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku impor ilegal, termasuk menjatuhkan sanksi denda dan memasukkan mereka ke daftar hitam impor (blacklist).
Kebijakan tersebut sejalan dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang yang dilarang ekspor dan impor.
Editor: Redaksi TVRINews
