
Foto: SIM Keliling (TVRINews/HO-Korlantas Polri)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta, pada Senin, 27 April 2026. Hal ini dilakukan, untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kutip melalui laman akun resmi X @tmcpoldametro, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi pelayanan tersebar di beberapa titik strategis, yakni di Lobby depan Mall Grand Cakung untuk wilayah Jakarta Timur, Lobby utama LTC Glodok Mall di Jakarta Utara, area parkir samping Universitas Trilogi di Jakarta Selatan, Lobby selatan Mall Ciputra di Jakarta Barat, serta area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih aktif, SIM lama beserta salinannya, serta bukti tes kesehatan dan tes psikologi.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, proses pengajuan harus dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Mengacu pada aturan terbaru, masa berlaku SIM kini ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.
Sementara itu, biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Nantinya, bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Editor: Redaktur TVRINews
