TVRINews, Jakarta
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) telah mengungkapkan peredaran etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge vape dan diduga beredar di lingkungan tempat hiburan malam. Di mana, pihak kepolisian telah menyita ratusan vape berisi zat etomidate dengan berbagai varian rasa serta mengamankan dua orang tersangka.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, mengatakan jika kasus ini terkuak usai pihaknya mendapatkan informasi dari manajemen tempat hiburan malam di Alexa Suites and Lounge, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa, 2 Juni 2026 dini hari.
“Berawal dari laporan manajemen Alexa Suites and Lounge terkait adanya peredaran narkotika jenis etomidate. Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka berikut barang bukti,” kata Ari Galang dalam keterangannya yang diterima tvrinews.com pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Lebih lanjut, ia menyebut pada penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan dua pria berinisial FIS dan WS terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran etomidate.
“Dari lokasi tersebut, kami mengamankan dua pria berinisial FIS dan WS yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran etomidate,” sebut dia
Saat melakukan penggeledahan di lokasi pertama lanjutnya, petugas menemukan sejumlah cartridge vape yang berisi etomidate dengan berbagai rasa, di antaranya mangga, markisa, serta kombinasi markisa dan mangga.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke sebuah unit apartemen di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Di lokasi kedua tersebut, polisi menemukan stok cartridge vape etomidate dalam jumlah lebih besar yang siap diedarkan.
Ratusan cartridge tersimpan dalam kemasan berwarna silver dengan berbagai varian rasa seperti teh, leci, anggur, dan mangga. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Barang bukti total 276 cartridge vape etomidate siap edar,” ujar Ari Galang.
Selain cartridge vape, polisi juga menyita sebuah telepon genggam dan tas yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran zat tersebut.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi etomidate tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.










