
Foto: TVRINews/HO-Humas KAI Daop 1 Jakarta
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Hingga 29 April 2026, biaya tiket pelanggan yang terdampak gangguan perjalanan Imbas kecelakaan kereta di Bekasi Timur telah dikembalikan secara penuh.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta memastikan pemenuhan hak pelanggan yang terdampak gangguan perjalanan kereta api. Hingga Rabu, 29 April 2026, tercatat sebanyak 4.447 tiket telah berhasil dikembalikan (refund) kepada pelanggan secara penuh atau 100 persen.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan pengembalian biaya tiket ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan atas ketidaknyamanan yang dialami penumpang.
“Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan, KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Proses refund kami pastikan mudah diakses melalui berbagai kanal layanan,” ujar Franoto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
Rincian Data Pembatalan
Berdasarkan data hingga 29 April 2026, total pembatalan tiket melalui stasiun maupun kanal online terus diproses. Puncak pembatalan terjadi pada Selasa, 28 April 2026, dengan total 3.475 pelanggan.
Berikut adalah rincian pembatalan tiket per hari:
• 27 April 2026: 260 pelanggan (Terbanyak di Stasiun Pasar Senen 84 tiket dan Stasiun Gambir 73 tiket).
• 28 April 2026: 3.475 pelanggan (Terbanyak di Stasiun Gambir 1.071 tiket dan Stasiun Pasar Senen 900 tiket).
• 29 April 2026: 712 pelanggan (Terbanyak di Stasiun Pasar Senen 236 tiket dan Stasiun Gambir 221 tiket).
Kriteria dan Mekanisme Refund
Franoto menjelaskan bahwa kebijakan refund 100 persen ini berlaku bagi pelanggan yang mengalami keterlambatan atau penundaan keberangkatan lebih dari satu jam.
Selain itu, kebijakan ini juga mencakup pelanggan yang terdampak perubahan rute perjalanan, serta mereka yang memilih untuk tidak menggunakan KA pengganti atau moda lanjutan yang disediakan.
Untuk mempermudah pelanggan, KAI menyediakan tiga saluran utama pengajuan refund diantaranya melalui Loket stasiun yang melayani pembatalan, Contact Center 121, dan Aplikasi Access by KAI.
“KAI memberikan kebijakan waktu pengajuan refund hingga 7 hari dari jadwal keberangkatan yang tertera di tiket. Untuk proses pencairan dana, kami upayakan selesai maksimal dalam waktu 1 x 24 jam setelah pembatalan dilakukan,” tambah Franoto.
KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen untuk terus memperbarui informasi secara berkala kepada masyarakat dan memastikan seluruh pelanggan mendapatkan haknya dengan cepat dan tepat.
“Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik dalam proses pengembalian tiket ini,” pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews
