Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kembali menggelar Operasi Wirawaspada untuk memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang beraktivitas di Indonesia.
Sepanjang 3–5 Oktober 2025, sebanyak 229 WNA diperiksa di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), dengan 196 orang di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal.
"Dari 229 WNA yang terjaring, sebanyak 99 kasus atau sekitar 43,2 persen merupakan penyalahgunaan izin tinggal," ujar Yuldi dalam siaran pers yang diterima TVRINews, dikutip Kamis, 9 Oktober 2025.
Selain itu, petugas juga menemukan 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. Dari hasil pemeriksaan, WNA asal Nigeria menjadi yang paling banyak terjaring dengan jumlah 82 orang, disusul India sebanyak 28 orang dan Spanyol sebanyak 21 orang.
Dalam operasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan mencatat jumlah penindakan terbanyak dengan 65 WNA, diikuti Kantor Imigrasi Bekasi ada 27 WNA dan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta ada 26 WNA.
Lanjutan Pengawasan di Berbagai Daerah
Operasi Wirawaspada di Jabodetabek menambah daftar penindakan Imigrasi sepanjang 2025. Sebelumnya, kegiatan serupa juga dilakukan di Bali dan Maluku Utara yang menjaring 312 WNA.
Selain pengawasan umum, Ditjen Imigrasi turut menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang kerap menjadi penjamin bagi WNA bermasalah.
Di Batam, ditemukan 12 PMA bermasalah, sedangkan di Bali, sebanyak 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi.
Pada Juli 2025 lalu, dalam Operasi Wirawaspada Serentak, Ditjen Imigrasi bahkan memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 orang di antaranya melanggar aturan.
Komitmen Perketat Pengawasan WNA
Demikian Yuldi menegaskan, operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan keberadaan WNA di Indonesia sesuai ketentuan hukum.
"Pengawasan yang dilakukan Ditjen Imigrasi memastikan hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh WNA yang melanggar aturan atau membahayakan ketertiban dan kedaulatan," tegasnya.
Editor: Redaksi TVRINews