
Foto: Ilustrasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. (TVRINews-HO X/@TMCPoldaMetro)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Kamis, 9 Oktober 2025 hari ini. Hal ini, dikutip melalui laman akun resmi X @TMCPoldaMetro yang menginformasikan bahwa layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta.
Berikut daftar titik pelayanan SIM Keliling hari ini:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi.
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Editor: Redaksi TVRINews